Site icon Harian Kepri

Selesaikan Perkara Kecil, Kajati Kepri Wacanakan Mahkamah Hukum Tingkat Desa

Kajati Kepri Gerry Yasid, didampingi Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan dan jajaran jaksa sedang memberikan penerangan hukum kepada jajaran pemerintahan dan warga Kabupaten Bintan di Gedung LAM, Bintim-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kajati Kepri Gerry Yasid, menjadi pembicara, tentang penerangan hukum kepada seluruh perangkat desa/kelurahan se-Kabupaten Bintan.

Kegiatan Kejati Kepri itu juga dihadiri oleh Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yang dipusatkan di Gedung LAM Bintan, Kijang Kota, pada Kamis (19/5/2022).

Gerry menegaskan, sebelum dirinya berakhir masa tugas sebagai abdi negara (jaksa), dirinya akan memberikan konsep hukum, yang disertai penyelesaian perkara di tingkat desa/kelurahan.

“Saya tawarkan konsep kebijakan hukum kepada masyarakat Bintan, yakni, keadilan hati nurani dan bermartabat,” terang Gerry.

Untuk itu, Kejati Kepri membutuhkan pendapat dan peran serta seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat dalam penyelesaian perkara di tingkat desa/kelurahan di kemudian hari.

Artinya, Gerry, tidak menginginkan masalah kecil terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau problem tapal batas lahan maupun peristiwa antara guru dan siswa diproses para penegak hukum.

Yang seperti ini, cukup diselesaikan Mahkamah Hukum di tingkat desa, yang melibatkan pemerintah hingga tokoh masyarakat.

“Supaya permasalahan hukum kecil seperti itu, tak perlu lagi ke aparat kepolisian atau penegak hukum lainnya,” jelas Gerry.

Untuk mewujudkan konsep itu, maka seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bintan harus memiliki pemahaman, serta pengetahuan tentang berbagai bidang hukum.

Selain itu, untuk menghindari kekerasan hukum di lingkungan masyarakat. Menurut Gerry, perlu adanya pendidikan moral maupun pendidikan lokal (muatan lokal) yang bernuansa adat Melayu.

“Menghindari kekerasan maka perlu mengedepankan kearifan lokal daerah ini,” terang Gerry.

Terkait penyelesaian hukum yang melibatkan warga sebagai tersangka, sambung Gerry, Kejati Kepri telah menghentikan penuntutan perkara melalui keadilan restoratif antara korban dan tersangka.

“Alhamdulillah, selama saya bertugas sebagai Kajati Kepri, sudah 20 perkara diselesaikan,” sebutnya.

Namun pun demikian, pihaknya tak mengabaikan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Kepri. Artinya, kejaksaan tetap melakukan pemberantasan korupsi yang menjerat siapa pun.

“Ini akan berbanding lurus antara penyelesaian keadilan hukum dan perkara-perkara korupsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan berharap, seluruh peserta dapat menyerap ilmu yang dipaparkan oleh Kajati Kepri Gerry. Sehingga, dapat memahami secara bijak atas berbagai persoalan hukum di masyarakat.

“Ini kesempatan yang sangat berharga bagi siapa pun untuk kita tau sejauh mana hukum sebenarnya, yang dapat memberi perlindungan selagi kita paham dan taat aturan,” ucap Roby. (rul)

Exit mobile version