Site icon Harian Kepri

Selidiki Dugaan Korupsi Rp 2,2 Miliar, Kejari Bintan Gandeng LPJK Kepri

Kajari Bintan, Sigit Prabowo-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kepulangan Riau (Kepri), akan memenuhi permintaan pihak Kejari Bintan, dalam penelitian proyek fisik yang tengah ditangani kejari.

Ketua LPJK Kepri Dianoc Rica meminta Kejari Bintan untuk memberikan data, berupa dokumen perencanaan dan pelaksanaan, dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan fisik tahun 2018 di wilayah Kabupaten Bintan.

Dokumen yang dibutuhkan itu, kata Dianoc Rica, sebagai rujukan awal agar mempermudah timnya, melakukan proses penelitian/pemeriksaan proyek fisik di lapangan.

Pihaknya telah menjadwalkan pengecekan lokasi pada dua pekan pertama di bulan Desember 2019 ini.

“Dokumen itu nanti, akan kami pelajari, dan mendiskusikannya dalam rapat teknis,” tutup Dianoc.

Sementara itu Kajari Bintan, Sigit Prabowo mengatakan, dokumen perencanaan dan dokumen pelaksanaan proyek itu, akan diserahkan ke Tim LPJK Kepri saat melakukan penelitian di lapangan nanti.

“Dokumen-dokumennya sudah kami siapkan sebagaimana permintaan dari LPJK. Lembaga ini untuk memberikan keterangan ahli tentang spesifikasi bangunan,” jelasnya.

Sigit menambahkan, sejauh ini Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa 8 orang.

Dugaan pelanggarannya, pengerjaannya tidak sesuai bestek, dan penggunaan anggaran pada dokumen perencanaan.

“8 orang ini terdiri dari 6 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 orangnya dari konsultan proyek,” tutupnya.(rul)

Exit mobile version