BINTAN (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan, akan meminta keterangan ahli Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) RI, mengenai proses penyidikan kasus pelansir solar subsidi yang dilakukan tersangka H, beberapa waktu lalu.
“Iya, Penyidik Unit Tipidter Bintan akan memintai keterangan ahli BPH Migas RI di Jakarta,” ucap Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda, kepada hariankepri.com, kemarin.
Menurutnya, ahli BPH Migas perlu memberikan keterangan dan acuan, untuk menjadi referensi penyidik tentang peristiwa pidana itu.
Marganda menambahkan, pihaknya juga telah memeriksa pihak Integrated Terminal Pertamina Tanjunguban, terkait mekanisme penerbitan barcode pengisian BBM solar subsidi ke mobil tersangka H.
“Karena tersangka menggunakan beberapa barcode untuk mengisi minyak di sejumlah SPBU di Bintan,” jelas Marganda.
Selain itu, pihaknya juga memeriksa pihak Dinas Perhubungan Bintan terkait kartu Brizzi BRI yang digunakan oleh tersangka saat itu, dalam melakukan pembayaran minyak secara digital.
“Tersangka mengaku telah melansir solar subsidi selama 2 bulan lebih. Dengan barang bukti kartu brizzi dan 4 barkode, serta mobil tersangka,” tutupnya. (rul)