Site icon Harian Kepri

Selidiki Kasus Proyek Jembatan Kampung Bugis, Kejari Kembali Periksa 20 Saksi

Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono dan Pidsus Kejari Tanjungpinang, Dasril-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Kejari Tanjungpinang, melakukan serangkaian penyelidikan terhadap para pihak terkait, termasuk memanggil 20 orang saksi.

Hal itu diutarakan oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Dasril, Rabu (1/9/2021).

Ia menerangkan, para saksi itu dipanggil untuk memberikan keterangan, terkait proyek pengerjaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh di kawasan Senggarang-Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, untuk tahun 2020.

“Saat penyelidikan ada sekitar 20 saksi. Mereka dipanggil kembali di tahap penyidikan,” ucap Dasril.

Untuk surat pemanggilan mereka, telah disetujui oleh pimpinan/Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono. Para pihak mulai dimintai keterangan penyidikan pada Senin (6/9/2021) pekan depan.

“Hari ini, kita sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan dalam rangka penyidikan, dilakukan secara bertahap,” imbuh Dasril.

Diberitakan sebelumnya, Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan, kegiatan kualitas pemukiman kumuh itu melekat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dengan pemenang tender atau pengerjaan dari PT Ryantama Citrakarya Abadi, yang beralamat di Jalan Raya Kalirungut, Kota Surabaya, Jawa Timur. Nilai kontrak kegiatan itu Rp34 miliar dari pagu anggaran Rp37 miliar.

“Intinya tidak sesuai dengan spesifikasi kegiatannya. Sehingga dilakukan penyelidikan, atas laporan masyarakat,” ucap Joko kepada wartawan.

Di tahap penyelidikan sebelumnya, menurut Joko, pihaknya telah memeriksa banyak saksi baik dari Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker, kontraktor hingga mandor di kegiatan proyek tersebut.

Sehingga pihaknya, menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan untuk mendalami secara jelas dugaan perkara tersebut.

“Belum ada kerugian negara nya, ini baru penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version