JAKARTA (HAKA) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melaporkan dugaan penyelundupan limbah zat bahan beracun dan berbahaya (B3) di Kepri, ke Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
“Hari ini kami akan melaporkan dugaan penyelundupan limbah beracun ke KLHK,” ucap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sembari memperlihatkan surat laporan tersebut.
Menurut Boyamin, MAKI membuat laporan itu atas pengaduan masyarakat, bahwa telah terjadi aktivitas dugaan penyelundupan B3 di Kepri, pada Maret 2022.
Yakni, Kapal MT TUT GT47 berbendera Indonesia, dioperasikan oleh salah satu perusahaan yang beralamat di Kota Batam.
Kapal ini, sambung Boyamin, labuh jangkar di perairan Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Diduga kuat memuat limbah berbahaya sekitar 5.500 ton, dengan dugaan kamuflase dokumen barang tertulis sebagai fuel oil (minyak bakar).
Selain itu, MT Tut itu juga terpantau tidak pernah berpindah tempat. Sebab, kapal itu berfungsi sebagai storage unit, atau tempat penyimpanan terapung B3 untuk melakukan kegiatan ship to ship atau alih muat kapal jenis kargo.
“Kapal itu mendapatkan kiriman dari kapal ukuran kecil yang berasal dari negera tetangga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Boyamin telah melakukan investigasi di perairan tersebut, untuk memastikan keberadaan serta aktivitas kapal yang diduga membawa B3 dari negara tetangga, masuk dan dibuang ke Provinsi Kepri, Indonesia melalui Batam.
“Saya menduga limbah beracun itu, dibawa ke tempat-tempat yang belum diketahui dan diduga juga dibuang ke bekas galian tambang,” terangnya.
Boyamin menerangkan, kapal itu merupakan induk yang mengumpul bahan beracun secara ilegal dari kapal-kapal ukuran kecil negara lain untuk di bawah ke Kepri.
“Lalu, kapal itu membawa ke Indonesia khususnya di Kepri. Setelah itu melakukan proses transfer dari kapal besar itu ke kapal-kapal kecil untuk dibawa ke daratan,” jelasnya.
Proses pemindahan limbah beracun itu, ia sedang teliti di lapangan. Bahkan, dirinya yakin aktivitas itu para Aparat Penegak Hukum (APH) di laut telah mengetahuinya.
“Sehingga tinggal saya dorong, untuk melakukan tugas mereka sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Nah, kapal yang berisi B3 ini, saya laporkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI,” pungkasnya. (rul)