Beranda Headline

Selundupkan Sabu Lewat Menu Buka Puasa, 2 Napi di Lapas Tanjungpinang Jadi Tersangka

0
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo bersama Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinci Sidabutar, saat menyampaikan tersangka penyelundupan sabu di lapas itu-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Satnarkoba Polres Bintan, menetapkan dua warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas itu. Demikian ditegaskan oleh Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinci Sidabutar.

Ia menyebutkan dua narapidana yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial FA dan SA. Pasalnya, keduanya diduga kuat telah memesan barang haram itu dari luar lapas, saat momen buka puasa bersama pada Maret 2025 silam.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan, seorang pemasok sabu telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia kini diduga telah melarikan diri dari Kabupaten Bintan ke wilayah daratan Riau.

“Kami masih mengejar seorang DPO yang diduga pemilik sabu itu,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Davinci menerangkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka FA saat itu meminta bantuan SA untuk memasukan nasi ayam bakar ke dalam lapas, yang sebagiannya berisikan sabu.

“FA menjanjikan upah Rp 4 juta untuk SA, jika barang itu berhasil masuk ke dalam lapas,” terangnya.

Lalu, SA dari dalam lapas meminta keluarganya untuk membawa menu buka puasa itu. Makanan itu, berasal dari seorang DPO.

“Keluarga SA, tidak tahu bahwa makanan itu berisikan sabu. Mereka hanya membawa dan menitipkan ke lapas untuk FA di dalam lapas,” imbuhnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo mengatakan, pada 23 Maret 2025, pihaknya menggelar buka puasa bersama napi. Saat itu salah satu keluarga warga binaan membawa dua bungkus ayam kepada petugas jaga.

Baca juga:  Titip Peningkatan Kualitas SDM, Forum Dosen di Kepri Dukung Soerya Jadi Gubernur

Lalu, petugas pun curiga. Sehingga, anggota lapas memeriksa barang bawaan menggunakan wadah makanan itu. “Hasilnya, ada dua paket sabu ditemukan di dalam kotak stereofoan,” jelasnya.

Atas temuan itu, kata Bejo, pihaknya berkoordinasi dengan Anggota Satres Narkoba Polres Bintan untuk melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Kami langsung memberitahukan ke pihak Satres Narkoba Polres Bintang,” tutupnya, saat rilis kasus itu di Lapas Tanjungpinang, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini