TANJUNGPINANG (HAKA) – Setelah adanya ultimatum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seluruh mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang masih menguasai mobil dinas, akhirnya dengan sadar diri telah mengembalikan aset milik daerah itu ke Pemprov Kepri.
Hal ini disampaikan Kepala Biro (Karo) Umum Pemprov Kepri, Martin Luther Maromon, Minggu (5/5/2019).
“Seluruh mobil dinas yang digunakan oleh pribadi semuanya telah dikembalikan ke kita,” katanya.
Hanya saja kata dia, untuk aset daerah yang digunakan oleh LSM dan yayasan belum seluruhnya mengembalikan ke Pemprov Kepri.
“Tapi mereka sudah bersedia untuk mengembalikan,” sebutnya.
Adapun LSM serta yayasan yang belum mengembalikan aset milik daerah itu ujarnya, rata-rata berada di Kabupaten Lingga, Kabupaten Karimun, dan Kota Batam.
“Di Lingga justru mereka minta tolong kita yang ambil,” ungkapnya.
Disampaikannya juga, ada beberapa LSM dan yayasan tersebut meminta kepada Pemprov Kepri agar mobil dinas tersebut dapat dihibahkan. Namun, kata dia untuk hal itu pihaknya masih harus menunggu petunjuk dari KPK.
“Untuk hal itu kita masih perlu petunjuk dulu dari Korsupgah (KPK). Tapi intinya itu (mobil) harus dikembalikan ke kita dulu,” pungkasnya.(kar)