
TANJUNGPINANG (HAKA) – Satreskrim Polresta Tanjungpinang, berhasil meringkus seorang pria pelaku jambret, di sekitar kawasan Sungai Kecil, Kabupaten Bintan, Minggu (23/2/2025).
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap seorang pria tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku berhasil dibekuk saat bersembunyi di kawasan Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
“Dia ditangkap di salah satu kos. Kami, dapat dari informasi warga setempat,” ungkapnya, kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa tas, beberapa ponsel hasil curian, dan satu unit kendaraan roda dua milik pelaku, yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku berinisial HG, dan residivis kasus yang sama. Dia beraksi empat kali di kawasan Tanjungpinang,” terangnya.
Agung mengutarakan, bahwa pelaku ini juga telah mengaku melakukan hal tersebut (jambret), guna memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari.
“Kami masih selidiki lebih lanjut kasus ini, nanti kami sampaikan lagi perkembangannya,” tukasnya. (dim)