Site icon Harian Kepri

Sembunyikan Pil Ekstasi, Hm Diamankan Satresnarkoba Tanjungpinang

Tersangka Hm sedang ditahan di sel tahanan Polresta Tanjungpinang-f/istimewa-humas polresta tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, melakukan penyelidikan terhadap seorang pria di Jalan Kuantan, Kota Tanjungpinang, Sabtu (6/7/2023) malam.

“Anggota pun mendapatkan ciri-ciri pria yang diduga memiliki atau menyimpan narkoba,” ucap Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Senin (8/5/2023).

Saat anggota mendekati pelaku itu, sambung Efendi, pihaknya mendapatkan satu kotak rokok di atas tanah, yang letaknya tak jauh dari pria berinisial Hm itu.

Lalu, anggota memeriksa bungkusan rokok tersebut. Di dalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening diduga narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 12 butir.

“Pelaku Hm mengaku kotak rokok tersebut sempat dibuangnya saat hendak diamankan oleh anggota,” jelas Efendi.

Sehingga Hm dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Hasilnya, Hm ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2).

“Selain barang bukti ekstasi, ada juga kendaraan motor metik Mio BP 4138 WR,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version