Beranda Headline

Sembunyikan Sabu di Celana Seberat 400 Gram, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi

0
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad-f/dimas-hariankepri.com

BATAM (HAKA) – Polda Kepri meringkus 2 orang pria berinisial Z (40) dan R (28), terkait kasus peredaran gelap narkotika di kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, bahwa kedua pelaku ini diringkus pada 1 Maret 2025 di Bandara Hang Nadim Batam, sekira pukul 13.30 WIB.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat sekira pukul 10.00 WIB, ada dua orang pria yang akan membawa narkotika jenis sabu melalui bandara,” ungkapnya, kepada hariankepri.com, Sabtu (8/3/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pria ini, ditemukan 4 bungkus plastik bening yang berisi kristal bening dan diduga sabu dengan berat total 400 gram.

“Barang bukti ini disembunyikan mereka di dalam celananya. Mereka mengaku, bahwa mereka berhasil mengelabuhi alat pendeteksi di bandara, yang kemudian akan disimpan di toilet bandara tersebut,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sambung dia, bahwa para tersangka ini mendapatkan janji akan diupah sebesar Rp 25 juta per orang, untuk melakukan aksi tersebut.

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Polda Kepri, kami akan terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku,” tukasnya. (dim)

Baca juga:  Ansar Dukung Kebijakan Beli Migor Curah Pakai Aplikasi: Lebih Tepat Sasaran
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini