TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (28/12/2022) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, menyebutkan, identitas pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA, TI, SY dan AM.
“Ada satu perempuan dari keempat pelaku itu yang berinisial SY,” ucap Efendi, Jumat (30/12/2022).
Menurut Efendi, dari tangan para pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,5 gram. Selain sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit kendaraan bermotot, serta handphone sebagai alat transaksi.
Atas perbuatan itu, kata Efendi, Penyidik Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menetapkan para pelaku sebagai tindak pidana narkotika sesuai pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).
“Para tersangka beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Efendi menambahkan, untuk kronologi penangkapan keempat tersangka itu berawal dari MA dan TI. Keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang.
“Ada tiga paket sabu dari MA dan TI,” cerita Efendi.
Lalu, pihaknya juga mengembangkan perkara itu. MA mengaku ada 10 paket sabu yang mereka sembunyikan dalam rumah di Jalan Aisyah Sulaiman, Kampung Nusantara, Kelurahan Sei Jang.
Saat tim bersama tersangka tiba di rumah itu, ada seorang perempuan berinisial SY ke luar dari dalam rumah itu. Sehingga, anggota menangkap yang bersangkutan.
Dari keterangan SY mengakui telah memindahkan 10 paket sabu dalam tas warna hitam di kamar, ke dalam mesin cuci.
“MA mengakui memperoleh barang haram itu dari tersangka AM,” pungkasnya. (rul)