BINTAN (HAKA) – Hingga akhir semester I, Dinas Perhubungan Bintan, telah memungut retribusi sekitar Rp 2,58 miliar. Hal itu diutarakan oleh Kadis Perhubungan Bintan, Moh Insan Amin.
Insan mengatakan ada 4 jenis retribusi yang dipungut, yakni parkir di tepi jalan umum yang ada di Kecamatan Bintan Timur, Bintan Utara, Toapaya dan Gunung Kijang mencapai Rp 64 juta.
“Wilayah retribusi tepi jalan untuk Toapaya dan Gunung Kijang, itu masuk dalam penambahan di 2023. Sebelumnya tak ada,” ucap Insan kepada hariankepri.com, Rabu (26/7/2023).
Kemudian, retribusi pengujian kendaraan bermotor Rp 18 juta. Lalu, retribusi izin trayek untuk penyediaan pelayanan angkutan umum baru mencapai Rp 340 ribu dari target Rp 4,5 juta per tahun.
Selanjutnya, retribusi pelayanan kepelabuhanan di tiga pelabuhan, yang mencapai Rp 2,5 miliar. Angka retribusi itu kata Insan, berasal dari Pelabuhan Bandar Bintan Telani (BBT) Lagoi Kecamatan Teluk Sebong.
Lalu, pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban Kecamatan Bintan Utara, dan Pelabuhan PT Bintan Inti Industrial Estate Kecamatan Seri Kuala Lobam.
“Retribusi ini juga nantinya untuk peningkatan sarana dan prasarana (infrastruktur) kepelabuhanan juga,” imbuhnya. (rul)