JAKARTA (HAKA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyurati Bobby Jayanto untuk dimintai keterangan beberapa waktu lalu, namun, Bobby Jayanto tidak hadir.
Sehingga, kata Plt Jubir KPK RI Ali Fikri, Tim Penyidik Antirasuah menjadwalkan kembali pemanggilan Bobby Jayanto, hari ini Selasa (14/9/2021).
“Hari ini (14/9/2021), pemeriksaan saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi),” ucap Ali.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Adapun saksi untuk memberikan keterangan dalam kasus korupsi cukai rokok dan mikol di Bintan adalah, Denny Wibisono selaku Direktur PT Batu Karang
Selanjutnya, Iwan Firdauz selaku Pimpinan PT Delta Makmur dan Wakil Pimpinan PT Cemara Mas, Nur Rofiq Mansur selaku Dirut PT Putra Maju Jaya, dan Bobby Jayanto selaku Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau saat ini. (rul)