Beranda Headline

Sempat Dipenjara, Harry Malonda Terdakwa Kasus Bauksit di Bintan Divonis Bebas

0
Harry E Malonda didampingi Penasihat Hukumnya Zefri Idham, saat bebas dari Rutan Tanjungpinang-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Mahkamah Agung (MA) RI, yang diketuai oleh Eddy Army SH MH, membebaskan terdakwa Harry E Manonda, dengan nomor putusan: 4858 K/Pid.Sus/2021.

Harry Malonda bebas hukum dari pidana korupsi Rp 31,8 miliar pada pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di wilayah Bintan, untuk tahun 2018-2019.

“Klien saya bebas, dan keluar dari tahanan Rutan Tanjungpinang, Jumat (28/1/2022),” tegas Penasihat Hukum Terdakwa Zefri Idham saat dikonfirmasi hariankepri.com, kemarin.

Menurut Idham, kliennya dibebaskan melalui sidang musyawarah terbuka MA pada 28 Desember 2021 lalu. Dengan petikan putusan yakni, menolak permohonan pemohon kasasi II atau Penuntut Umum pada Kejari Tanjungpinang.

Mengabulkan permohonan kasasi I atau Terdakwa Harry E Malonda. Dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang pada Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT BPR, tertanggal 4 Juni 2021, atas putusan PN Tanjungpinang pada 18 Maret 2021 silam.

Selain itu, PN Tanjungpinang tidak berwenang mengadili perkara a quo atas nama Harry E Malonda. Terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan, memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan harkat dan martabatnya.

Kemudian, kata Idham, MA juga menetapkan barang bukti (BB) masing-masing dikembalikan kepada dari siapa semula disita yakni, mulai BB nomor 1 hingga nomor 215 pada putusan PN Tanjungpinang nomor: 12/Pid.Sus-Tpk/2021/PN Tpg.

“Klien saya dibebaskan hari ini, setelah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Harry Molanda ditahan selama 17 bulan sejak 2 September 2020 lalu,” terangnya.

Idham menambahkan, selain Harry Malonda, satu terdakwa lainnya juga dibebaskan oleh MA yakni, Junaedi selaku Direktur Swakarya Mandiri.

“Sepengetahuan saya Junaedi juga bebas,” pungkas Idham.

Sebelumnya, Terdakwa Harry E Malonda selaku Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat (HKTR) Cabang Cabang Bintan. Diivonis 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. UP Rp7,1 miliar atau diganti 3,5 tahun penjara.

Baca juga:  Gandeng Malaysia, Stisipol Gelar Seminar Internasional

Sedangkan, Junaedi divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ditambah, UP Rp1,2 miliar atau diganti 3,5 penjara. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini