TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, sempat memberlakukan tarif parkir bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Hanya saja, pemberlakukan sistem parkir bagi warga yang datang mengurus data kependudukan itu hanya dilakukan beberapa hari di awal bulan September 2024.
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Agus Mukti mengatakan, memang sejak awal September 2024 lalu, di Disdukcapil Kota Tanjungpinang ada juru parkir (jukir) yang ditunjuk Dishub untuk memungut retribusi parkir terhadap pengendara.
“Namun hanya beberapa hari saja kemarin, dan sekarang tidak beroperasi lagi,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.
Menurutnya, sistem perparkiran itu tidak lagi dilakukan, karena adanya kebijakan dari pimpinan agar di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungpinang tidak diselenggarakan perparkiran.
“Setelah dievaluasi bersama Setdako, Kadishub dan Inspektorat maka diambil kebijakan untuk tidak diselenggarakan perparkiran di Disdukcapil,” ucapnya.
Dengan adanya kebijakan itu, lanjut dia, maka sistem perparkiran di Kantor Disdukcapil yang berada di Batu 6 itu kembali gratis seperti sediakala.
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi menambahkan, pemberlakuan perparkiran itu, berdasarkan salah satu penilaian dari Kemenpan-RB dalam rangka untuk mendukung pelayanan Disdukcapil sebagai kawasan Zona Integritas (ZI) dan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Disamping itu kata dia, hal itu dilakukan, agar kendaraan yang ada di Kantor Disdukcapil bisa tersusun rapi. “Dan dengan adanya petugas jukir, kendaraan tidak berserakan di halaman kantor,” tukasnya.(zul)