Site icon Harian Kepri

Semua Kepala Puskesmas di Bintan Diduga Korupsi Berjamaah Dana Insentif Covid

Kajari Bintan, I Wayan Riana didampingi oleh Kasi Pidsus Fajrian Yustiardi (kiri), dan Kasi Intelijen Mustofa-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, sedang menangani kasus dugaan korupsi pencairan insentif Covid-19 tahun 2020 hingga tahun 2021, untuk nakes di dua Puskesmas, di Kabupaten Bintan.

Kajari Bintan, I Wayan Riana mengatakan, dua Puskesmas itu adalah, UPTD Puskesmas Sei Lekop dan UPTD Puskesmas Kecamatan Tambelan.

Hasilnya, untuk Sei Lekop telah masuk tahap penyidikan, dan telah ditetapkan satu tersangka berinisial ZP selaku Kepala Puskesmas Sei Lekop.

Sedangkan, Puskesmas Tambelan saat ini masih tahap penyelidikan yakni, pemeriksaan para saksi serta mengumpulkan data atau dokumen lainnya terkait dugaan korupsi insentif nakes.

“Ternyata, setelah dapat data tambahan ada kenaikan dugaan kerugian negara dari Rp 70 juta menjadi Rp 90 juta,” jelas I Wayan yang didampingi Kasi Pidsus Fajrian dan Kasi Intelijen Mustofa.

I Wayan menambahkan, sebelum melakukan penyidikan perkara serupa di Puskesmas lainnya di Bintan, ternyata 13 pejabat Bintan, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Bintan, mengakui menggelapkan uang pencairan insentif Covid untuk tenaga kesehatan (nakes).

I Wayan menerangkan, pengakuan 13 kapus itu saat mereka datang di Kantor Kejari Bintan, Kilomter 16, Kecamatan Toapaya, pada Rabu (22/12/2021).

“Total Puskesmas di Bintan ada 15 unit. Seluruh kapus yang belum diperiksa datang. Mereka konsultasi teknis pengembalian uang,” terangnya.

Menurut I Wayan, 13 Kapus telah menulis surat perjanjian di atas materai. Bahwa mereka mengaku bersalah, dan tidak mengulangi perbuatan itu di kemudian hari.

Pihaknya juga meminta para kapus untuk menyiapkan seluruh dokumen apapun tentang laporan insentif nakes.

Atas persoalan ini, sambung I Wayan, pihaknya akan berkonsultasi dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, tentang penanganan kasus ini ke depannya.

“Kita tidak menerima begitu saja. Tapi harus kita hitung secara teliti dugaan unsur korupsi setiap Puskesmas,” tuturnya.

Pihaknya, belum menangani 13 kapus tersebut. Pasalnya, penyidik masih fokus menyelesaikan Tipikor insentif Nakes Puskesmas Sei Lekop, dan Puskesmas Tambelan tersebut. Ditambah kasus-kasus lainnya.

“Dan kita juga terbatas dengan SDM,” tutupnya.

Jika disimpulkan dari permasalahan tersebut. Maka, semua pejabat yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas di Bintan terindikasi melakukan tindakan korupsi uang insentif Covid-19. (rul)

Exit mobile version