BINTAN (HAKA) – Kepemilikan lahan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) dan PT Mangrove Industrial Park Indonesia (MIPI), sekitar 6 hektar di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang (GK), Bintan, diduga bermasalah.
Hal itu diutarakan oleh Kasi Pemerintahan Desa Gunung Kijang, Heri. Sehingga, Pemerintah Desa Gunung Kijang, kata dia, mempertemukan kedua pihak itu, dalam forum desa pada Senin (12/4/2021) silam.
Kesimpulan rapat itu, menurut Heri, Pemerintah Desa Gunung Kijang mengundang sekaligus memediasi pihak PT BAI dan PT MIPI, untuk melakukan peninjauan titik-titik patok lahan yang bermasalah tersebut, secara kekeluargaan, pada hari ini Rabu (21/4/2021).
Yakni, terkait masalah jual beli lahan dari warga bernama Asong ke PT BAI, dan lahan Muhammad Roro Bessy dijual ke PT MIPI.
“Terkait pemeriksaan di lapangan antara lokasi pihak Pak Asong dan pihak Pak Muhammad, terindikasi tumpang-tindih kepemilikan tanah yaitu berstatus quo,” ucap Heri di lokasi sengketa lahan.
Langka selanjutnya, pihak pemerintah desa akan mempertemukan kedua belah pihak dalam forum musyawarah desa, di Kantor Desa Gunung Kijang, pada pekan depan.
Jika nantinya, para pihak tidak ada titik temu dalam perkara sengketa kepemilikan lahan itu. Maka, Heri menyarankan, silahkan tempuh jalur hukum.
“Karena pihak desa, tidak bisa menyalahkan si A yang benar atau si B yang benar,” jelasnya.
Selain itu, Heri menepis isu bahwa tidak benar surat tanah atas nama Muhammad berbatas dengan lahan Suharto.
“Tapi Pak Muhammad berbatas lahan dengan Sagian sebelah Utara, Timur dengan Katiran, Selatan Kariyok, dan sebelah Barat dengan Pintor Sitompul,” pungkasnya.
Pantauan di lapangan, peninjauan titik lokasi atau koordinat lahan itu dihadiri oleh unsur TNI-Polri. Selain itu, para pemilik lahan lainnya yang berbatasan dengan kedua pihak itu, dan puluhan warga. (rul)