BINTAN (HAKA)-Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan telah melaksanakan, pemungutan suara Pilkades Bintan Buyu, Kamis (27/4/2017) lalu. Dari hasil Pilkades itu, Cakades Sunardi memperoleh 494 suara, Khapizul Anhar 487 suara, Pajeri 145 suara, Nuryanto 108 suara dan Muhammad Ali sebanyak 239 suara.
Namun, pihak cakades nomor urut 2 Khapizul Anhar meminta agar dilakukan penghitungan ulang, karena ada unsur pelanggaran aturan. Sementara, pihak panitia penyelenggara menyatakan sudah sesuai mekanisme. Sedangkan dari BPD menolak hasil Pilkades tersebut.
Akhirnya persoalan ini dibawa ke Pemkab Bintan. Tim Pilkades Kabupaten Bintan mengadakan pertemuan tertutup dengan panitia penyelenggara Pilkades Bintan Buyu, cakades nomor urut 2 dan BPD di Kantor Bupati Bintan, Kamis (4/5/2017) lalu. Dari hasil pertemuan, tim kabupaten menyarankan agar diselesaikan secara musyawarah, sambil mengamankan surat suara.
Usai pertemuan tertutup, Kabag Administrasi Pemerintahan Setdakab Bintan Bambang Sugianto menjelaskan, pada saat pertemuan masing-masing pihak memberikan penjelasan. Dari pihak panitia penyelenggara menyatakan, mekanisme Pilkades Bintan Buyu berjalan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pihak BPD juga menyampaikan penolakan hasil Pilkades Bintan Buyu. Sedangkan dari pihak cakades nomor urut, juga menyampaikan keberatan dalam proses penghitungan suara.
“Dari hasil pertemuan tadi, kita sarankan hal ini diselesaikan secara musyawarah. Kemudian, delapan kotak suara dan surat suara diamankan di Kantor Camat Teluk Bintan. Kita belum mengarah kepada pelanggaran pidana, dalam masalah penolakan hasil Pilkades Bintan Buyu ini,” jelas mantan Camat Teluk Sebong ini.
Untuk menyelesaikan masalah Pilkades Bintan Buyu, Bambang memberi waktu 14 hari sejak Kamis (4/5/2017), untuk melakukan musyawarah dan saling evaluasi dari proses penyelenggaraan Pilkades. Selanjutnya, pertemuan kembali dilaksanakan, Jumat (12/5/2017) pekan depan. (eci)