Site icon Harian Kepri

Senin Besok, 8 SD dan 3 SMP di Pinang Mulai Masuk Sekolah

Wali Kota Tanjungpinang Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengeluarkan surat edaran, tentang pembelajaran tatap muka, di sekolah pada masa kebiasaan baru di Kota Tanjungpinang.

Surat Edaran (SE) dengan nomor 442.1/1404/5.3.01/2020 ditandatangani oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma tertanggal 9 Oktober 2020.

Pada SE tersebut, pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa kebiasaan baru, diberlakukan hanya untuk SMPN 9, SMPN 11 dan SMPN 14.

Sedangkan untuk tingkat sekolah dasar, yakni SDN 004, 005, 006, 007, 008, 009, 010, dan SDN 012 yang ada di Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Sekolah-sekolah ini, berada di kelurahan Senggarang, Kampung Bugis, Penyengat, sebagian kelurahan Dompak yang selama ini tidak terdampak Covid-19.

“Pembelajarannya dimulai Senin 12 Oktober mendatang,” sebut Rahma.

Di surat itu juga tertulis, satuan pendidikan harus memenuhi semua persyaratan daftar periksa atau check list protokol kesehatan.

“Harus meminta surat pernyataan persetujuan dari orangtua, bahwa bersedia memberi izin anaknya untuk belajar tatap muka di sekolah, dan jika orangtua tidak bersedia maka pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring,” imbuhnya.

Di poin terakhir, Rahma menyebutkan, selama pembelajaran tatap muka, jika terjadi adanya indikasi warga sekolah terkonfirmasi Covid-19 maka pembelajaran tatap muka dihentikan.(zul)

Exit mobile version