
TANJUNGPINANG (HAKA) – Wakajati Kepri, Sufari bersama jajarannya mengusulkan pemberhentian perkara pencemaran nama baik untuk tersangka Andi Bachiramsyah, ke Kejagung RI, virtual, Senin (17/2/2025).
Hasilnya, menurut Sufari, Kejagung RI menyetujui penghentian melalui jalur Restorative Justice (RJ). Alasan dan pertimbangan hukum telah memenuhi syarat, Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020, tentang pemberhentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Di antaranya, telah ada kesepakatan damai antara korban La Ode Saipudin dan Andi. Lalu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang dijerat dalam perkara itu di bawah 5 tahun penjara.
Kemudian, tersangka telah mengakui kesalahannya, dan meminta maaf kepada korban secara langsung. Begitupun, La Ode memaafkan perbuatan Andi.
“Selain itu, ada pertimbangan sosiologis yakni, masyarakat merespon positif penghentian perkara itu, demi keharmonisan warga setempat,” jelasnya.
Sufari mengatakan, perkara itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan, dengan pasal yang disangkakan oleh tersangka sebelumnya adalah 310 ayat (1) KUHPidana.
Kronologi kejadian yakni, pada Minggu (5/5/2024), saksi Esmad Febri yang merupakan paman tersangka berada di rumah Suhana, Jalan Barek Motor, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Bintan.
Keberadaan Esmad di rumah itu, untuk menunggu kehadiran Andi, guna membahas penjualan tanah warisan milik kakek tersangka.
Ternyata, si paman telah terlebih dahulu memberikan surat kuasa kepada korban La Ode untuk menjual tanah itu ke pihak lainnya. Sehingga terjadi adu mulut dan berakhir pada pelaporan ke pihak berwajib. (rul)