Beranda Headline

Sepanjang 2022 Kejati Kepri Tangani 1.826 Perkara, 32 Kasus Selesai Lewat RJ

0
Wakajati Kepri, Yudi Indra Gunawan bersama seluruh jajaran kejaksaan tinggi hingga cabjari-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Yudi Indra Gunawan, memimpin rapat hasil kinerja tahunan di Hotel Comforta Tanjungpinang, Kamis (22/12/2022).

Yudi menyebutkan, peserta rapat refleksi akhir tahun 2022 itu diikuti oleh semua satker kejaksaan berjumlah 6 kejaksaan negeri (kejari), dan 3 cabang kejaksaan negeri (cabjari) di wilayah Kejati Kepri.

Masing-masing satker melaporkan hasil kinerja mereka baik bidang pidana umum (pidum), pidana khusus (pidsus), bidang intelijen, hingga bidang perdata dan tata usaha negara (datun).

“Setiap satker dalam bertugas selalu melakukan tindakan pencegahan (preventif), dan upaya terakhir adalah penindakan,” ucap Yudi kepada wartawan.

Yudi mengatakan, untuk perkara pidum yang ditangani oleh semua satker kejaksaan termasuk Kejati Kepri hingga tahap II sebanyak 1.826 perkara.

Dari jumlah itu, kasus yang diselesaikan eksekusi hingga tingkat pengadilan sebanyak 1.435 perkara. “Mayoritas atau perkara yang mendominasi adalah, narkotika, tindak pidana pencurian dan perlindungan anak,” tuturnya.

Selain itu, Kejaksaan Kepri juga memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Sekaligus, melakukan penyelesaian/penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice) sebanyak 23 perkara untuk tahun 2022.

Dengan rincian, 2 perkara diselesaikan di Cabjari Tarempa Natuna, Kejari Tanjungpinang 3 perkara, Kejari Bintan 2 perkara, Kejari Batam 12 perkara, Cabjari Karimun di Moro sebanyak 2 perkara.

“Sisanya, Kejari Karimun dan Cabjari Karimun di Tanjung Batu masing-masing 1 perkara,” jelasnya.

Sedangkan tahun 2020 sebanyak 2 perkara, tahun 2021 sebanyak 7 perkara yang diselesaikan melalui keadilan hukum.

“Sehingga total perkara lewat keadilan restoratif sebanyak 32 perkara. Penyelesaian ini sesuai Peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Gubernur Kepri Ingatkan OPD untuk Akomodir Kebutuhan Prioritas Masyarakat
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini