Site icon Harian Kepri

Sepanjang Tahun 2022, Kanwil BPN Kepri Terbitkan 36 Ribu Sertifikat

Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara dan Kakanwil BPN Kepri, Nurhadi Putra bersama masyarakat penerima sertifikat, Kamis (1/12/2022)-f/istimewa-diskominfo kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sepanjang tahun 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri, telah menerbitkan 36 ribu sertifikat lahan masyarakat, melalui program PTSL dan redistribusi lahan.

Kepala Kanwil BPN Kepri, Nurhadi Putra menyampaikan, 36 ribu sertifikat tersebut, terdiri dari 28 ribu sertifikat dari program PTSL dan 8 ribu sertifikat melalui program redistribusi lahan.

“Jadi total yang diserahkan sebanyak 36 ribu sertifikat,” katanya, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Tahun 2022 serentak oleh Presiden RI Joko Widodo yang digelar secara hybrid, Kamis (1/12/2022).

Lebih lanjut ia menyampaikan, khusus penyerahan sertifikat yang dilaksanakan secara serentak oleh Presiden Jokowi, total sertifikat yang diserahkan oleh Kanwil BPN Kepri sebanyak 5.218 sertifikat.

“Jumlah itu terdiri dari 1.738 sertifikat PTSL dan 3.480 redistribusi lahan. Hadir langsung di ruangan ini kurang lebih 400 orang,” jelasnya.

Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara pada kesempatan tersebut, mengingatkan kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat, untuk menjaga dokumen lahannya itu dengan baik.

“Selain menjaga sertifikat yang telah diperoleh, tak kalah penting menjaga keadaan lahan itu sendiri. Masih banyak problem yang kita hadapi, untuk itu jaga juga tanahnya baik-baik,” pesannya.

Adi juga mengharapkan, di tahun 2023 mendatang Kanwil BPN Provinsi Kepri dapat merampungkan 28 ribu sertifikat lahan masyarakat yang pada tahun ini belum sempat dituntaskan.

“Mudah-mudahan tercapai. Untuk yang telah menerima sertifikat, atas nama Pemprov Kepri saya ucapkan selamat” pungkasnya.

Sementara itu, Presiden Jokowi dalam arahannya, mengingatkan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk menyimpan sertifikat yang merupakan bukti hukum kepemilikam lahan dengan baik.

“Karena dengan sertifikat tersebut semuanya menjadi sangat jelas. Simpan dan jaga baik-baik. Di-copy. Terakhir saya titip, kalau mau dijadikan agunan, dihitung betul-betul,”pesan Kepala Negara.(kar)

Exit mobile version