TANJUNGPINANG (HAKA) – Berdasarkan dokumen LHP BPK untuk tahun anggaran 2022, disebutkan ada Rp 3 miliar uang SPP di 79 SMA/SMK di Provinsi Kepri digunakan untuk membayar tunjangan kepala sekolah (kepsek).
Selain itu, dalam dokumen itu juga disebutkan, sebanyak Rp 695 juta uang SPP di 79 sekolah tersebut, juga dipakai untuk membayar tunjangan tenaga kependidikan (non guru) yang berstatus ASN.
“Pembayaran tunjangan kepala sekolah dan tenaga kependidikan pada 79 satuan pendidikan menengah dan pengeluaran lainnya tidak sesuai ketentuan,” bunyi LHP BPK tahun 2022 yang dilansir, Kamis (20/7/2023).
Dalam LHP itu dijelaskan, Pasal 4 ayat (3) pada PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, telah diatur bahwa, pengeluaran operasi personalia yang menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah, dibiayai melalui belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
“Peraturan juga ini mengamanatkan biaya satuan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah/pemerintah daerah dialokasikan dalam anggaran pemerintah,” jelas BPK dalam dokumen LHP tersebut.
Atas kondisi itu, BPK dalam rekomendasinya meminta kepada Gubernur Kepri agar memerintahkan Dinas Pendidikan menghentikan penggunaan dana SPP untuk pembayaran honor ASN yang tidak sesuai ketentuan.
Sebelumnya, terkait penggunaan dana SPP di sekolah, Inspektur Daerah Provinsi Kepri, Irmendas menyatakan, saat ini Pergub mengenai penggunaan dana SPP di sekolah masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Draft pergub itu masih difasilitasi di Kemendagri. Masih perlu pembahasan lagi antara Pemprov Kepri dengan Kemendagri,” katanya kepada hariankepri.com, Selasa (11/7/2923).
Dia menguraikan, dalam draft Pergub itu sudah diatur secara rinci terkait penggunaan dana SPP di sekolah.
“Di dalam draft itu sudah di atur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh,” jelasnya.(kar)
Berikut Rincian Uang SPP yang Digunakan untuk Pembayaran Tunjangan Kepsek dan Tunjangan Tenaga Kependidikan (Non Guru) ASN di tahun 2022 :
A. Tunjangan Kepsek :
1. 57 SMA : Rp 1.831.327.425
2. 22 SMK : Rp 1.217.874.106
Total : Rp 3.049.201.531
B. Tunjangan Tenaga Kependidikan (Non Guru) ASN :
1. 57 SMA : Rp 497.568.750
2. 22 SMK : Rp 198.277.200
Total : Rp 695.845.950
#sumber : LHP BPK Tahun 2022