Site icon Harian Kepri

Seragam Pemko Mulai Dibedakan, PPPK dan Honorer Pakai Hitam Putih

PPPK Kota Tanjungpinang mengenakan seragam hitam putih saat dilantik pada akhir pekan kemarin-f/zulfan-hariankpri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, mulai Senin (10/6/2024), seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PNS dan PPPK serta tenaga honorer mulai dibedakan.

Ia menyebut, saat ini PPPK dan tenaga honorer menggunakan seragam hitam putih, setiap hari Senin hingga Rabu.
Kalau sebelumnya sama, yakni menggunakan PDH Khaki Senin dan Selasa.

“Mulai saat ini dibedakan,” kata Zulhidayat kepada hariankepri.com.

Lebih lanjut ia menerangkan, untuk hari Kamis dan Jumat seragam PNS dan PPPK serta tenaga honorer masih tetap sama, yakni Kamis menggunakan batik dan Jumat mengenakan baju daerah atau baju kurung Melayu.

Menurutnya, penerapan yang dilakukan Pemko Tanjungpinang itu sesuai dengan arahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Disaat pelantikan 394 PPPK Jumat (8/6/2024) kemarin juga sudah saya umumkan, bahwa pakaian akan mulai dibedakan,” terangnya.

Ia menjelaskan, aturan dari Kemendagri itu juga sudah dikuatkan melalui Peraturan Wali Kota Tanjungpinang, bahkan ada sanksi yang mengatur jika ada pegawai yang melanggar ketentuan.

“Jika ada yang tidak disiplin mengenai seragam maka akan ada sanksi yang diberikan,” ujarnya.

Meski demikian, Zulhidayat mengaku tidak menganggarkan seragam hitam putih terhadap ASN Tanjungpinang tersebut. “Sepertinya kalau kita lihat mereka sudah punya semua seragam hitam putih ini,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version