Site icon Harian Kepri

Seragam PNS dan PPPK Pemko Kembali Disamakan, Sekda: Tunggu Perwako

Ratusan PPPK yang dilantik pada awal tahun 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Tanjungpinang-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, Pemko akan menyamakan seragam PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan aturan pemerintah terbaru.

Ia menyebut, ketentuan tersebut tertuang dari Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024, tentang pakaian dinas ASN di lingkungan kemendagri dan pemerintah daerah yang baru saja diterbitkan.

Dari aturan itu menetapkan pakaian dinas untuk PNS dan PPPK di Kemendagri maupun Pemda disamakan. Hal ini karena golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai ASN.

Dalam peraturan tersebut membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga, yakni pakaian dinas berwarna khaki, kemeja putih, dan batik/tenun/lurik. Pakaian khaki dipakai setiap hari Senin dan Selasa.

Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu. Sementara itu, pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat.

“Untuk seragam PPPK dan PNS di pemko, akan kami sesuaikan dengan ketentuan pemerintah yang baru,” kata Zulhidayat kepada hariankepri.com, kemarin.

Hanya saja mantan Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang itu belum bisa menjelaskan secara pasti, kapan seragam PPPK dan ASN ini kembali disamakan.

“Kita sesuaikan perwako dulu terkait pakaian dinas menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang baru terbit,” ujarnya.

Yang jelas kata dia, menjelang Perwako baru terbit, maka PPK Pemko masih menggunakan aturan yang lama, yakni, masih menggunakan kemeja putih setiap Senin hingga Rabu, Kamis batik, Jumat baju daerah atau baju kurung Melayu.

Zulhidayat menambahkan, jika aturan baru tentang seragam tersebut sudah diterapkan, maka Pemko Tanjungpinang tidak menganggarkan seragam lagi.

“Di APBD P 2024 ada pengetatan belanja, jadi kita tidak ada menganggarkan pakaian dinas,” tuturnya.

Sementara itu, saat disinggung untuk seragam PTT dan THL Pemko Tanjungpinang, Zulhidayat menjawab, untuk seragam menyesuaikan dengan permendagrinya.

“Karena yang diatur Permendagri yakni ASN,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version