BINTAN (HAKA) – Jajaran Bawaslu Bintan bersama aparat penegak hukum, melakukan membersihkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) para bakal calon legislatif, secara serentak di 10 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bintan, Senin (30/10/2023).
“Penertiban semua jenis APS ini melibatkan Bawaslu hingga tingkat Panwaslu, TNI/Polri, Kejaksaan, serta Satpol PP dan DLH,” ucap Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, kepada hariankepri.com.
Menurutnya, APS caleg maupun Calon DPD ditertibkan oleh tim di berbagai titik, baik di fasilitas umum maupun yang terpasang di tepi jalan raya dan depan rumah warga.
Selain itu, pihaknya juga telah meminta kepada partai politik serta bacaleg lainnya, untuk menertibkan APS mereka secara mandiri.
“Tidak ada warga atau parpol yang keberatan saat tim melakukan pembersihan. Karena kami sudah melayangkan pemberitahuan sebelumnya ke parpol,” terangnya.
Ia menerangkan, penerbitan APS itu berdasarkan instruksi Bawaslu RI ke tingkat Bawaslu Provinsi, serta kabupaten/kota. Pasalnya, tahap kampanye pemilu 2024 akan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
“Saat ini disebut APS, jika sudah masuk tahap kampanye dinamakan alat peraga kampanye (APK),” pungkasnya. (rul)