TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 78 warga binaan se Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi bebas di HUT ke-73 kemerdekaan RI.
Sementara itu sebanyak 1.696 lainnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Km 18, Jumat (17/8/2018).
Gubernur Nurdin Basirun mengatakan, pemberian remisi tersebut merupakan wujud apresiasi dari pemerintah, kepada warga binaan yang telah berupaya melakukan perbaikan diri dalam kehidupan sehari-hari.
“Yang menerima adalah yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Nurdin merasa yakin selama menjalani binaan warga binaan telah memiliki kemampuan dan keahlian. Hal itulah kata dia yang nantinya dapat diaplikasikan ketika kembali ke masyarakat.
“Saya yakin tempat kalian bukan disini. Manfaatkan kesempatan selama disini untuk menunjukan apa yang telah diraih kepada masyarakat,” pesannya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Divisi Pemasyarakatan Zaherman menambahkan, pemberiaan remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: PAS-419.PK.01.01.02 Tahun 2018.
“Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting, sebagai apresiasi dan perhatian atas perbaikan diri dan sikap WBP yang taat pidana,” tuturnya.
Pemberian remisi ini sambungnya, diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan, baik dan aktif mengikuti pembinaan.
“Remisi selayaknya menjadi harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana,” pungkasnya.
Hadir pada kesempatan itu diantaranya, Wakil Gubernur Isdianto, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Bambang Widodo, dan Kepala BNN Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan.(kar)
———————————-
Data Pemberian Remisi Warga Binaan se Provinsi Kepri :
1). Lapas Tanjungpinang : 352 orang. 7 orang bebas.
2). Lapas Kelas II Batam : 666 orang. 47 orang bebas.
3). Lapas Narkotika Batam : 99 orang, 10 orang bebas.
4). Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Batam : 33 orang, 1 orang bebas
5). Lapas Perempuan (LPP) Batam : 72 orang. 2 orang bebas
6). Rutan Tanjungpinang : 84 orang. 2 orang bebas.
7).Rutan Batam : 132 orang. 6 orang bebas.
8). Rutan Tanjungbalai Karimun : 137 orang, 3 orang bebas
9). Cabang Rutan Dabo Singkep : 32 orang.
—————————————————–
#sumber : Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri