Site icon Harian Kepri

Sering Edarkan Sabu di Bintan, 2 Warga Tanjungpinang Diciduk Polisi

Kasatres Narkoba Polres Bintan Iptu Sofyan Rida sedang memperlihatkan barang bukti sabu dan dua tersangka, di Mapolres Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polres Bintan, menangkap dua pria berinisial EY (27) dan AP (24), di lokasi berbeda, Jumat (21/7/2023) lalu.

“Yang diamankan itu adalah warga Tanjungpinang. Keduanya diduga kuat sering edarkan sabu di Bintan,” tegas Kasatres Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida, Senin (31/7/2023) sore.

Sofyan menjelaskan, pihaknya menenemukan barang bukti 1 paket sabu untuk pelaku EY. Sedangkan, AP ada 14 paket.

Atas perbuatan itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Sofyan.

Ia menerangkan kronologi penangkapan kedua tersangka saat itu. Berawal dari penangkapan EY di sekitar SPBU Batu 23, Kijang, Bintan Timur.

Ternyara, EY ini adalah target operasi (TO) Satres Narkoba Polres Bintan selama ini. Pasalnya, informasi yang dihimpun yang bersangkutan sering melakukan transaksi jual beli sabu di Bintan.

“Saat diamankan, EY seperti menunggu seseorang. Tersangka mengaku dapat barang bukti dari AP,” ceritanya.

Sehingga, Anggota pun langsung bergegas ke rumah AP yang ada di Batu 9, Kota Tanjungpinang. Alhasil, yang bersangkutan ada dikediaman itu termasuk barang bukti sabu yang siap diedarkan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui pengedaran narkoba. Maka, segera laporkan ke Polisi, kami jamin kerahasian pelapor,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version