Site icon Harian Kepri

Sering Liat Video di Internet, Remaja di Tanjungpinang Mencabuli Pelajar SD

Za, tersangka pencabulan anak SD sedang digiring oleh Anggota Polisi ke Mapolsek Tanjungpinang Timur-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Remaja berinisial Za, ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, di salah satu perumahan yang ada, di Kota Tanjungpinang, Senin (4/12/2023) sore.

“Remaja usia 16 tahun itu ditangkap lantaran diduga kuat telah mencabuli anak siswi SD,” ucap Kapolresta Tanjungpinang Komisaris Besar Polisi (KBP) Heribertus Ompusunggu, Selasa (5/12/2023).

Selanjutnya, anggota membawa pelaku ke Mapolsek Tanjungpinang Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui melakukan perbuatan tidak terpuji itu, terhadap anak usia 12 tahun yang masih duduk kelas 6 SD.

Kejadian itu, kata Heribertus, terjadi di salah satu rumah toko (ruko), Jalan Tanjungpinang – Tanjunguban, Kota Tanjungpinang.

Sesuai keterangan si pelaku, awalnya Za melihat adik kecil itu. Lalu, yang bersangkutan menghampiri siswi dan membujuknya untuk diberikan eskrim.

“Lalu korban dibawa ke ruko kosong itu. Korban melakukan perlawanan, tapi pelaku tetap memaksa dan menyeret anak itu. Sehingga terjadi perbuatan tindak pidana itu,” jelas Heribertus.

Seletelah itu, pelaku membawa korban di tempat pertemuan awal mereka tadi. Heribertus menambahkan, ternyata pelaku melakukan tindakan itu lantaran sering melihat film atau video orang dewasa di situs internet.

“Pelaku mengakuinya hanya sekali sama korban. Sementara korban akan didampingi oleh tim perlindungan anak, untuk memonitor psikologi,” pungkasnya.

Lanjut, Heribertus, peristiwa ini terungkap ketika seorang ibu melihat korban dengan pakaian kotor sedang berjalan kaki. Ibu itu pun membawa gadis kecil itu ke rumah orang tuanya.

“Meihat korban bajunya kotor. Karena dia iba, maka ibu itu menanyakan dan ternyata anak itu mejadi korban kejahatan seksual,” tutupnya.

Atas perbuatan itu, Za ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan sesuai pasal 76D jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version