BATAM (HAKA) – Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan Perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP), PT Ratu Baja Inda selaku pemilik lahan, warga, dan Ombudsman Kepri, di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (8/6/2022).
Agenda itu merupakan lanjutan RDP sebelumnya yakni, membahas tentang persoalan sertifikat tanah warga di Perumahan RCP.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menegaskan, apapun alasan dari PT RBI selaku pemilik lahan harus bertanggungjawab kepada masyarakat yang telah mendiami Perumahan RCP.
“Artinya, meski tidak berkaitan dengan perdata, RBI harus bertanggung jawab. Karena, ini objek perjanjian join bisnis antara RBI dengan PT Dafindo,” tegas Lagat dalam rapat.
Ia menyarankan, segera selesaikan permasalahan ini secara bijak dan kekeluargaan antara warga Perumahan RCP dan RBI. Penyelesaian itu, harus melibatkan Komisi I DPRD Kota Batam.
“Komisi I DPRD wajib hadir menjadi pengawas,” jelasnya.
Pasalnya, selama ini, juga belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak tentang balik nama dari RBI ke warga. Hanya gara-gara status rumah warga belum lunas sebanyak 49 unit.
Untuk itu Lagat meminta kepada pihak RBI agar transparan. Sehingga, masyarakat dapat mengetahui sejumlah biaya yang dikenakan pada mereka dan dipergunakan untuk apa saja.
“Kalaupun ada biaya, seharusnya tidak boleh mahal. RBI harus memastikan biaya yang kenakan tidak memberatkan warga RCP,” ucap Lagat.
Lagat menerangkan, 49 unit rumah yang belum lunas ke RBI itu lantaran sebelumnya pemilik rumah melakukan pembayaran cicilan ke Dafindo selaku pengembang Perumahan RCP. Ini harus dilegalkan oleh para pihak terkait.
“Harus ada perjanjian baru bagi yang belum lunas. Untuk pembayaran selanjutnya penerimanya adalah PT RBI,” imbuh Lagat.
Dalam RDPU itu dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Batu Aji, Lurah Tempayan, Ketua RT 009, dan kedua belah pihak yang bersengketa yaitu perwakilan warga Perumahan RCP dan Kuasa Hukum PT RBI. (rul/rilis)