Site icon Harian Kepri

Setelah 2 Tersangka, Kejati Kepri Periksa Lagi Saksi Kasus Jembatan Tanah Merah

Asintelijen Kejati Kepri, Lambok Sidabutar bersama Kasi Intel Noxon dan jaksa Pidsus-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Bidang Pidsus Kejati Kepri, masih melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka BW dan D, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah Desa Penaga untuk tahun anggaran 2018-2019.

“Saksi-saksi kembali diperiksa setelah penetapan dua tersangka pada Desember 2022 lalu,” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, penyidik masih fokus mendalami dugaan korupsi jembatan tanah merah, untuk dua tersangka tersebut pada tahun anggaran 2018.

“Untuk tersangka di tahun anggaran 2019, belum ada rencana diumumkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Asintel Kejati Kepri, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, kedua tersangka itu diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan kerugian negara sesuai perhitungan dari Tim Audit BPKP Kepri sebesar Rp 8,9 miliar di dua tahun anggaran kegiatan tersebut,” jelasnya.

Ia menyebutkan, untuk D selaku Direktur PT Fajar Bintan Gemilang (FBG). Sedangkan, BW merupakan unsur ASN Pemkab Bintan yang diperbantukan di BP Kawasan Bintan.

BW juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BP Bintan. Anggaran kegiatan proyek pembangunan jembatan itu dari BP Kawasan Otorita Batam.

“Ada juga yang kami periksa dari pihak BP Batam,” tuturnya. (rul)

Exit mobile version