TANJUNGPINANG (HAKA) – Lahan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang, resmi memiliki sertipikat lahan seluas 32 ribu meter persegi atau 3,2 hektar, dari Badan Pertahanan Nasional Kota Tanjungpinang.
Kepada wartawan, Senin (4/11/2019) petang, Ketua Stisipol Raja Haji Tanjungpinang Endri Sanopaka menerangkan, sejak berdirinya Juli 1999 silam, kampus ini belum memiliki legalitas lahan hingga Agustus 2019 lalu.
“Alhamdulillah sekarang sudah punya sertpikat lahan dengan nomor NIB: 32.05.04.04.04670,” jelas Endri saat konferensi pers di kawasan Kampus Stisipol.
Dijelaskannya, lahan ini sebelumnya bekas tambang bauksit milik PT Antam, lalu dilimpahkan ke Pemko Tanjungpinang. Seiring berjalannya waktu, lahan ini belum ada titik temu antara pemerintah dan Yayasan Raja Haji Fisabilillah Stisipol.
Menurut Endri, berkat kerja sama antara Kanwil BPN Kepri, BPN Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang dan pihak kepolisian, perjuangan untuk mendapatkan legalitas lahan dapat terwujud tahun ini.
Sehingga ke depannya, Stisipol mendapat amanah untuk mengembangkan SDM melalui perguruan tinggi ini.
Lebih lanjut Endri katakan, dengan diperolehnya sertipikat itu merupakan salah satu syarat, untuk membuka jurusan akademik lainnya di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). Di antaranya pihaknya sementara menggagas S2 yakni, program studi magister administrasi publik.
“Salah satu modal adalah buku sertipikat ini untuk memberikan keyakinan kepada Dikti. Artinya syarat mendirikan sekolah tinggi minimal 5 ribu meter persegi, sekarang kita ada 32 ribu meter persegi,” tutupnya.(rul)