Site icon Harian Kepri

Setelah 8 Saksi, Giliran Bobby Jayanto Diperiksa Kasus Dugaan Rasis

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (21/6/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang telah mengagendakan, pemanggilan terlapor kasus dugaan tindak pidana rasis, atau lebih tepatnya penghapusan diskriminasi ras dan etnis untuk pelaku Bobby Jayanto (BJ).

“Saudara BJ sendiri sudah kita agendakan untuk dimintai keterangan. Kita panggil, kita periksa pada Senin (24/6/2019) pukul 10.00 WIB,” terang Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (21/6/2019).

Lanjut Efendri, hingga kini pihaknya telah memeriksa 8 saksi terkait kasus tersebut. Selain itu, akan ada penambahan saksi dari panitia kegiatan warga Tionghoa Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“4 orang adalah saksi pelapor, 4 orang lagi dari panitia yang melaksanakan kegiatan sembayang keselamatan laut di Pelantar 2,” sebutnya.

Efendri menembahkan, Sabtu (22/6/2019), penyidik akan memintai keterangan ahli translate bahasa Tionghoa Mandarin.

“Saksi translate bahasa kita sudah ketemu, dan kita sudah berikan video pidato BJ ke ahli translate, untuk dipelajari dan diterjemahkan ke bahasa Indonesia tentang isi pidato pelaku,” jelasnya.

Rangkaian tahapan pemeriksaan pihak terkait itu, sambung Efendri atas laporan 4 LSM yakni, LSM Gagak Hitam Bintan-Tanjungpinang, Cindai, Juliat Kerabat Kerja Lingga dan Garda Fisabilillah pada Selasa (11/6/2019) lulu. Dengan nomor laporan STTLP/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-RES TPI.

“Yang lapor salah seorang tokoh masyarakat Kepri, Mansyur Razak yang mewakili lembaga masyarakat,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version