Site icon Harian Kepri

Setelah 9 Bulan Dibui, Besok Perjalanan Akhir Sidang Nurdin Basirun

Gubernur Kepri Non Aktif Nurdin Basirun usai sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadwalkan, akan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun pada, Kamis (9/4/2020).

“Karena situasi masih seperti ini, makanya sidang masih menggunakan sistem video conference. NBU (Nurdin Basirun,red) akan mendengarkan putusan tersebut dari Rutan KPK,” katanya, Selasa (7/4/2020) malam kemarin.

Ali menyebut, jadwal agenda pembacaan vonis tersebut telah disepakati oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan kuasa hukum terdakwa pada sidang pembacaan pledoi pada, Kamis (2/4/2020) pekan lalu.

“Tapi kita belum dapat kepastian apakah sidang putusan itu tetap digelar 9 April atau ditunda. Apabila terdakwa NBU sudah divonis, tentu semua sudah ada status hukumnya. Karena, pengadilan sudah memvonis empat terdakwa sebelumnya dalam perkara ini,” paparnya.

Terpisah, Plt Gubernur Kepri, Isdianto berharap, Nurdin Basirun beserta keluarga dapat tabah dan kuat dalam menerima apapun keputusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.

“Semoga apa yang menjadi harapan Pak Nurdin Basirun dan keluarga bisa didengarkan oleh Majelis Hakim. Saya mengenal Pak Nurdin sudah cukup lama. Saya yakin, cobaan ini bisa dilewati oleh Pak Nurdin,” sebutnya.

Agenda sidang vonis ini, juga menjadi akhir dari perjalanan panjang urusan Nurdin Basirun di kursi pesakitan. Nurdin sendiri sudah sejak Juli 2019 ditahan, atau sudah sekitar 9 bulan mendekam dalam jeruji besi KPK. (kar)

Exit mobile version