TANJUNGPINANG (HAKA) – Satlantas Polresta Tanjungpinang, telah memberlakukan tilang elektronik (e-tilang) bagi pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas di Kota Tanjungpinang.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang AKP Syaiful Amri, mengatakan, Satlantas Polresta Tanjungpinang hanya akan melakukan tilang manual kendaraan, apabila ada laka lantas di jalan raya.
“Kalau razia kendaraan, kami tidak lakukan tilang manual. Kalau ada anggota di pos jaga, akan kami foto kendaraan yang melanggar aturan, kemudian dikirim ke Pos ETLE,” jelasnya.
Selain itu, kata Syaiful, pengendara yang menggunakan pelat nomor Polisi bodong pada kendaraannya, juga akan diproses ketika tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Km 7, DI Panjaitan.
“Unit penyelidikan Intelkam dan Satreskrim akan melacak nomor plat kendaraan palsu itu baik motor maupun mobil,” tegasnya.
Atas permasalahan itu, Syaiful meminta kepada para pengendara untuk tidak memasang pelat nomor palsu di kendaraannya.
“Kalau benar melakukan pemalsuan pelat nomor, maka itu ranahnya Satreskrim Polresta Tanjungpianang untuk melakukan proses hukum,” terangnya.
Syaiful menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data tentang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas saat melintas kamera ETLE, di Batu 7.
“Foto-foto kamera ETLE di-print, lalu kami kirim surat klarifikasi ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia,” tutupnya. (rul)