Beranda Headline

Setelah Bebas, La Mane Balik Lagi ke Pengadilan Soal Kasus Plat Baja

0
La Mane bersaksi kasus kasus dugaan pencurian plat baja jembatan 1 Dompak, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (3/4/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU Kejati Kepri, Andi Arief, menghadirkan saksi La Mane, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (3/7/2019).

Kehadiran kembali La Mane setelah divonis bebas ini, dalam rangka sidang lanjutan kasus dugaan pencurian sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak, Tanjungpinang, untuk terdakwa Syaiful, Julyanta Mitra dan Sarbudin.

Di hadapan majelis hakim, yang diketuai oleh Eduart Marudut P Sihaloho SH MH, ketiga terdakwa membenarkan seluruh keterangan La Mane dalam perkara itu.

Saat pimpinan sidang, Eduart menginterogasi La Mane, saksi ini mengaku, dalam kasus itu dirinya berperan sebagai perantara antara Andi Cori Patahuddin (ACP) dan Ripin Siahaan alias AU (pembeli), untuk pengangkutan 24 keping plat baja dari kawasan Tanjung Duku, Dompak ke penampungan besi tua milik AU, di Jalan Nusantara Kilometer 18 Kijang, Bintan.

“Saya menggunakan 2 unit mobil lori, ke gudang Mery Siahaan, adik dari AU,” ucapnya.

Lanjut La Mane menerangkan, sebelum pengangkutan, ada surat perjanjian, antara dirinya selaku pihak kedua, dan ACP bersama ketiga terdakwa selaku pihak pertama.

“Isi pernyataan, apabila di kemudian hari ada permasalahan, maka pihak pertama akan bertanggungjawab penuh kepada pihak kedua. Dan pihak kedua, tidak dikenakan dalam permasalahan hukum yang berlaku,” terangnya.

Namun menurut La Mane, sebelum melakukan pengangkutan plat baja sekitar 100 an lebih itu, Andi Cori meminta uang tanda jadi sebesar Rp 100 juta. Hal itu disetujui oleh Ripin Siahaan, untuk mengirimkan uang secara bertahap ke La Mane untuk diberikan ke Andi Cori. (rul)

Baca juga:  Raker PWI Kepri 2018, Tercetus Ide Perumahan untuk Wartawan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini