Beranda Headline

Setelah Diajak Ketemu, Isdianto Surati PLN Batam dan Tanjungpinang

0
Plt Gubernur Kepri, Isdianto bersama sejumlah kepala OPD gelar pertemuan dengan Manajemen PLN Tanjungpinang beberapa waktu lalu-f/istimewa-humas pemprov

TANJUNGPINANG (HAKA) – Plt Gubernur Kepri, Isdianto menegaskan, bahwa komitmen PLN baik di Batam serta seluruh daerah di Kepri harus direalisasikan.

“Komitmen pertemuan dengan PLN di Batam dan di Pinang harus menjadi nyata. Saat ini kita harus bersama-sama meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19. Kesehatan dan menjaga ekonomi masyarakat adalah yang utama,” kata Isdianto di Batam, kemarin.

Sebagai penegasannya usai bertemu dengan manajemem PLN Batam dan Tanjungpinang, Isdianto mengirim surat penting, kepada 2 instansi milik BUMN tersebut.

Memang dalam sepekan ini, Isdianto memanggil manajemen PLN Batam dan Tanjungpinang. Pertemuan dengan Bright PLN Batam dilaksanakan di Graha Kepri, pada 9 Juni 2020, sedangkan pada 10 Juni, Isdianto memanggil Manajer UP3 Tanjungpinang PT PLN.

Adapun poin-poin isi surat kepada manajemen Bright PLN Batam, yakni menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik PT PLN Batam guna menjaga perekonomian masyarakat dan kegiatan usaha di Batam.

Lalu, meminta PT PLN Batam tidak melakukan pemutusan jaringan listrik baik untuk pelanggan rumah tangga, maupun rumah ibadah dalam jangan waktu tertentu guna menjaga iklim kondusif kota Batam.

Surat itu juga menegaskan kepada PT PLN untuk menghapus denda keterlambatan selama masa pandemi Covid-19, dan memberi keringanan tagihan pembayaran listrik dengan cara angsuran/cicilan namun dengan tetap menjaga pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.

Poin keempat, ditegaskan bahwa untuk menghindari simpangsiur kenaikan tagihan listrik, PLN Batam diminta mengaktifkan lagi petugas pencatat meteran listrik secara rutin.

Poin poin yang sama juga ditujukan dalam surat untuk Manejer UP3 Tanjungpinang PT PLN (Persero). Namun, ada satu penegasan kepada PLN Tanjungpinang, yaitu tentang posko bersama.

Poinnya adalah, agar dalam waktu satu minggu sejak surat ini diterbitkan, untuk dibuka posko pengaduan bersama setiap kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang maupun Kabupaten Bintan, guna menampung aspirasi maupun keluhan masyarakat/pelanggan, terhadap kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh masyarakat. (kar/humas pemprov)

Baca juga:  Kajari Bintan Umumkan Dirinya Positif Covid-19
example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini