TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang menangkap dua orang gelandangan dan pengemis (gepeng) berwujud badut dan manusia silver.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, dua gepeng tersebut ditangkap pada Rabu (1/12/2021) kemarin.
Untuk 1 orang badut kata dia, bernama Yusuf berusia 40 tahun yang berasal dari Kota Batam.
“Sudah 4 hari jadi badut di Tanjungpinang. Kami amankan, didata dan kami antarkan ke pelabuhan untuk kembali ke Batam,” katanya.
Sedangkan 1 gepeng berwujud manusia silver juga berasal dari Kota Batam dan dilakukan hal yang sama, bahkan juga sudah membuat surat pernyataan.
Ia mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu upaya Satpol PP dalam menindaklanjuti adanya gepeng yang mulai marak di setiap persimpangan lampu merah di Tanjungpinang.
“Itu tindakan yang bisa kami lakukan” terangnya.(zul)