TANJUNGPINANG (HAKA) – Pencopotan Amjon sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Azman Taufik selaku Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kepri, tak serta merta membuat kasus keduanya selesai.
Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar menyampaikan, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tengah menyelidiki dugaan pengrusakan lingkungan, yang disebabkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang dikeluarkan oleh kedua pejabat tersebut.
“Saat ini hal itu masih berlanjut, dan penanganannya ada di KPK,” ujarnya yang ditemui di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Rabu (13/3/2019).
Mirza menjelaskan, penanganan hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh KPK, sebenarnya tidak ada kaitannya dengan rekomendasi sanksi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini sambung Mirza, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh KLHK, terkait pengrusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan.
“Tapi masalahnya masih tetap berkaitan dengan pertambangan. Hanya kasusnya yang berbeda,” jelasnya.
Mirza menduga, penyelidikan yang tengah dilakukan oleh lembaga anti rasuah itu, bisa terus berkembang dan berdampak pada proses hukum kepada kedua pejabat yang baru saja di-nonjobkan tersebut.
“Ya kita serahkan saja ke proses hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK. Sebab penegakan hukum yang dilakukan KPK, tentunya tidak bisa dihalangi,” tukasnya.(kar)