BINTAN (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang, tentang penyitaan aset lahan TPA di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
Sebab, pembelian ganti rugi lahan TPA untuk warga itu kata Kajari Bintan, I Wayan Riana, bermasalah yakni, masuk dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 2,44 miliar untuk APBD Disperkim Bintan tahun 2018 lalu.
“Dengan tersangka HW selaku Ketua Pelaksana Pelaksanaan Ganti Rugi lahan yang juga Kadis Perkim, dan tersangka AS serta Sp,” tutur I Wayan, Senin (25/7/2022).
Selain itu, pihaknya juga berupaya melakukan penulusuran aset terhadap ketiga tersangka, untuk memulihkan keuangan negara atas kasus dimaksud.
“Minggu ini, kami akan melakukan tracing (penelusuran) aset para tersangka,” ucap I Wayan usai prosesi peresmian Balai Rehabilitasi Napza di RSUD Haji Engku Daud.
Ia menambahkan, atas perbuatan mereka, maka penyidik menjerat mereka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 KUHPidana.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara untuk HW, AS dan Sp,” imbuh I wayan.
Saat dikonfirmasi Humas PN Tipikor Tanjungpinang Isdayanto, belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan persetujuan Ketua Pengadilan Tanjungpinang untuk dilakukan penyitaan aset tersebut.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi menerangkan, dalam kasus ini pihaknya memeriksa 36 saksi yang berkaitan dengan dugaan korupsi TPA dimaksud.
“Ditambah, tiga ahli baik dari kehutanan, BPN dan BPK RI,” tutur Fajrian saat dikonfirmasi Kamis (21/7/2022).
Selain itu, penyidik juga telah menerima pengembalian duit korupsi TPA sekitar Rp 62,5 juta dari 6 orang saksi. Namun, dirinya enggan menyebutkan identitas mereka karena masih materi penyidikan.
Untuk kerugian negara korupsi TPA sesuai audit Tim BPK RI Perwakilan Kepri berjumlah total loss atau kerugian total sebanyak Rp 2,44 miliar.
“Uang itu dari saksi-saksi yang terperiksa yakni, bervariatif pengembaliannya, ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta dan Rp 7 juta. Bukan dari ketiga tersangka,” jelasnya.
Saat ini, sambung Fajrian, pihaknya sedang menyiapkan kelengkapan berkas ketiga tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Ketiga tersangka saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polres Bintan selama 20 hari. Setelah itu, mereka dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Diketahui, HW adalah Herry Wahyu selaku Kepala Disperkim Bintan, Ari Syafdiansyah (AS) selaku makelar lahan dan Supriatna selaku pemilik lahan. (rul)