Site icon Harian Kepri

Setelah Pemeriksaan Hasan, Polres Bintan Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Lahan

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Polres Bintan telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan di atas tanah milik PT Ekspasindo, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

“Iya benar, Penyidik Satreskrim Polres Bintan telah melakukan gelar perkara kasus tersebut,” ucap Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson kepada hariankepri.com, Kamis (4/4/2024).

Menurut Alson, dari hasil gelar perkara itu sudah diputuskan tersangkanya oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan. Namun, dirinya belum bisa memberikan keterangan secara detil, siapa saja tersangka di dalam kasus itu.

“Saya belum berani sebutkan inisial, dan berapa jumlah tersangkanya. Karena mereka masih diperiksa,” jelasnya.

Alson menambahkan, pihaknya akan segera merilis nama-nama tersangka dalam kasus itu, setelah proses penyidikan selesai dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan.

“Nanti kami rilis tersangkanya, setelah rampung data proses penyidikan dari Satreskrim ya,” imbuh Alsaon.

Sebelumnya, Aslon mengatakan, dalam kasus itu melibatkan para saksi termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan. Yang bersangkutan dimintai keterangannya dalam perkara itu, selaku mantan Camat Bintan Timur antara tahun 2014 sampai tahun 2016 lalu.

“Hasan diperiksa pada pemanggilan kedua pada Senin (2/4/2024). Karena panggilan pertama Senin (25/3/2024), yang bersangkutan tidak hadir,” tuturnya.

Sebelumnya, Pj Wako Tanjungpinang Hasan mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Satreskrim Polres Bintan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Hasan telah memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui saat bertugas Camat Bintim saat itu, atas laporan tumpang tindih lahan di tanah milik perusahaan seluas 100 Haktare (Ha) lebih.

“Salah satu tugas dan fungsi camat adalah menjalankan serta menyelesaikan administrasi pertanahan termasuk tumpang tindih lahan masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, persoalan itu telah dilakukan mediasi antara pihak pemerintah, perusahaan maupun warga lainnya, beberapa tahun lalu. Namun, hasilnya tidak menemukan titik kesepakatan bersama.

Hasan menambahkan, lokasi permasalahan tumpang tindi kepemilikan lahan itu di Kelurahan Sei Lekop, Kilometer 23, arah Jalan Lintas Timur.

“Saya saat itu sebagai Camat Bintan Timur melakukan hanya dokumen pengoperan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT), memerlukan tanda tangan camat sebagaimana yang diterangkan surat itu dari tingkat kelurahan,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version