Beranda Daerah Anambas

Setop..Pegawai Tak Bisa Pindah Lagi

0
Para pegawai mengikuti apel bersama Bupati Anambas

ANAMBAS (HAKA)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas memperketat aturan pindah tugas pegawai untuk tahun 2017 ini. Pemkab tidak akan memberikan izin atau rekomendasi kepada siapapun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Anambas untuk pindah tugas ke daerah lain. Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas Nurgayah.

Ia menjelaskan, larangan untuk pindah ini didasari beberapa faktor, diantaraya adalah kekurangan pegawai di Anambas, sehingga bupati melalui Surat Edaran Bupati
Kepulauan Anambas Nomor 12/KDH.KKA/06.16, tentang mutasi pegawai negeri atau ASN di Pemkab Anambas.

“Surat itu diperkuat lagi dengan SE Nomor 02/KDH.KKA.800?02.17 tentang mutasi pegawai,” tegasnya.

Saat ini sambung Nurgayah, ada belasan orang pegawai yang mengajukan pindah tugas, namun belum ada satupun yang disetujui oleh kepala daerah. Bupati juga sudah menegaskan, bahwa tidak lagi memberikan rekomendasi kepada ASN yang akan mengajukan pindah tugas ke luar daerah. (fri)

Baca juga:  BUMDes Jualan Air
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini