Site icon Harian Kepri

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Oknum Karyawan JNE Tanjungpinang Diciduk

Anggota Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, sedang menggiring pelaku FS ke dalam Kantor Satreskrim-f/istimewa-reskrim

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Kanit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Ipda Wira Pratama, melakukan penangkapan terhadap pria berinisial FS, pada Jumat (12/8/2022) sore.

“FS diamankan saat bekerja di Kantor JNE Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang,” tegas Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal S Harahap, Sabtu (13/8/2022).

Awal mengatakan, hasil interogasi tim, bahwa pelaku FS mengakui perbuatannya telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, dengan korban berinisial DL.

“Atas keterangan itu, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Pengungkapan tindakan itu, kata Awal, atas laporan dari orang tua korban. Untuk kronologi singkatnya, pada Juni 2022, orang tua korban menghampiri anaknya yang sedang menangis.

Si orang tua pun menanyakan perihal tersebut. “Korban mengatakan sedang ada permasalahan dengan pacarnya yakni, FS. Tapi korban belum menceritakan problem itu,” tutur Awal.

Pada 22 Juli 2022, seorang rekan korban Tr datang berkunjung ke rumah. Lalu, disaat itu korban menceritakan, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pacarnya sejak Desember 2019 hingga 26 Juli 2022, di rumah FS yang berada di Jalan Hutan Lindung.

“Saat itulah orang tua korban baru mengetahui bahwa anaknya sudah sering melakukan hubungan badan dengan FS,” tukasnya. (rul)

Exit mobile version