BINTAN (HAKA) – Anggota Polsek Bintan Timur (Bintim) mengamankan pria berinisial SL, Minggu (26/5/2024). Demikian disampaikan Kapolsek Bintim AKP Rugianto.
Rugianto menegaskan, pria itu diamankan lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan, terhadap gadis usia 13 tahun di salah satu pos kamling, Kecamatan Bintan Timur.
Menurut Rugianto, berdasarkan keterangan korban serta saksi berikut barang bukti foto, pelaku SL mengaku telah melakukan hubungan badan dengan gadis itu.
Atas tindakan itu, Penyidik Unit Reskrim Polsek Bintim menetapkan SL sebagai tersangka tidak pidana persetubuhan sesuai pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka SL telah ditahan di Mapolsek Bintim untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Rugianto kepada hariankepri.com, Selasa (28/5/2024).
Rugianto menerangkan kronologi kejadiannya. Waktu itu korban dibawa oleh tersangka sejak Kamis (23/5/2024) hingga Jumat (24/5/2024).
“Ternyata korban dan tersangka melakukan perbuatan di luar pernikahan, di salah satu pos kosong, di Bintim, Kamis (23/5/2024) malam,” cerita Rugianto.
Menurut Rugianto, tindakan persetubuhan itu diketahui oleh seorang tetangga orang tua korban, dengan memperlihatkan foto berduaan antara korban dan tersangka di suatu ruangan.
Tidak terima tindakan itu, orang tuanya menemui serta mengajak pamannya untuk jumpai tersangka, Minggu (27/5/2024).
“Tapi tersangka masih belum mengaku, sehingga orang tua dan pamannya itu membawa tersangka dan korban ke Mapolsek Bintim untuk buat laporan Polisi,” pungkasnya. (rul)