TANJUNGPINANG (HAKA) – Arus penolakan rencana kenaikan pas Pelabuhan Sribintan Pura (SbP) oleh Pelindo Regional 1 Cabang Tanjungpinang, kian bertambah.
Kali ini, penolakan datang melalui surat resmi kepada Pelindo Tanjungpinang, yang dilayangkan oleh advokat Maskur Tilawahyu SH, MH dan Partners.
Surat yang ditandatangani oleh Maskur pada 20 Juli 2023, juga ditembuskan ke Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, dan Wali Kota Tanjungpinang.
Dalam surat yang berisikan penolakan rencana kenaikan pas pelabuhan SbP itu, sedikitnya ada 4 poin pernyataan sikap yang digaungkan.
Dua di antaranya, selaku Pimpinan Kantor Hukum, Maskur Tilawahyu menyebutkan, bahwa saat ini ekonomi masyarakat Tanjungpinang masih dalam kesulitan pasca musibah Covid-19.
“Sehingga pemulihan ekonomi masyarakat harusnya didukung oleh semua komponen termasuk Pelindo,” kata Maskur.
Ia menilai, rencana kenaikan tarif pas masuk pelabuhan SbP bukan hanya menambah beban masyarakat, tapi juga sebagai wujud nyata Pelindo yang tidak pro pemulihan ekonomi masyarakat Tanjungpinang.
“Oleh karena itu sangat tidak tepat jika dipaksakan untuk dilakukan kenaikan tarif pas pelabuhan yang baru,” tegas Maskur dalam surat itu.
Selanjutnya, Maskur juga menyinggung kebijakan Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, yang ikut mendukung kenaikan tarif pas pelabuhan, saat mereka berada di Makasar 23 Juni 2023 lalu.
Mantan Anggota DPRD Tanjungpinang itu menjelaskan, bahwa seharusnya yang melakukan kerjasama adalah kepala daerah, dengan pihak ketiga (Pelindo) atas persetujuan DPRD.
Oleh karena itu, berita acara rapat dan studi banding yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dengan Pelindo di Makasar, tidak bisa dijadikan landasan hukum untuk menaikkan tarif pas pelabuhan SbP.
“Atas hal-hal tersebut, maka dengan ini kami menyatakan tegas menolak kenaikan pas pelabuhan SbP,” tutup Maskur.(zul)