TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, memperingatkan Sekretariat DPRD dan Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, agar segera berkonsultasi dengan tim Pengawal, Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) tahun 2019 ini.
Hal itu secara tegas dikatakan oleh, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah saat dihubungi hariankepri.com, Kamis (4/7/2019) malam.
Sebab menurut Rizky, dua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang itu, belum sama sekali memanfaatkan fungsi TP4D, sejak Januari hingga Juli 2019 ini.
Lanjut Rizky menerangkan, salah satu tupoksi TP4D, untuk menghindari terjadinya penyelewengan anggaran pada pelaksanaan program OPD, yang masuk daftar tim pengawalan dan pengamanan tahun ini.
“Mereka terus melibatkan TP4D, dalam hal sekecil apapun,” jelas Rizky.
Rizky menambahkan, pihak Kejari Tanjungpinang, mengapresiasi terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, yang telah intens berkoordinasi tentang TP4D selama ini.
“Terutama PU, dinas ini patut menjadi contoh terhadap OPD lainnya. Kami juga mengapresiasi Dishub, Disdik, Disperdagin, dan Poltekkes. Kalau MAN Tanjungpinang memang belum jalan kegiatannya,” ucapnya.
Perlu diketahui, kata Rizky, TP4D mengacu pada Inpres nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Selain itu, Keputusan Jaksa Agung nomor: KEP-152/A/JA/10/2015.
“Kemudian, Instruksi Jaksa Agung nomor: INS-001/A/JA/10/2015. Peraturan Jaksa Agung nomor: PER-014/A/JA/11/2016 tentang mekanisme kerja teknis dan administrasi TP4 Kejaksaan Republik Indonesia,” tutupnya. (rul)