TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, Presiden Joko Widodo memutuskan pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau booster sudah dimulai pada 12 Januari 2022.
“Tadi sudah putuskan bapak presiden berjalan tanggal 12 Januari ini,” katanya, saat konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022) kemarin.
Lebih lanjut ia mengutarakan, kriteria kabupaten/kota yang bisa melaksanakan vaksinasi dosis ketiga ini, yakni daerah yang memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 dosis 1 sebanyak 70 persen dan 60 persen dosis
2.
Sedangkan sasaran, vaksinasi booster ini, kata dia, akan diberikan untuk usia di atas 18 tahun. Hal itu sesuai rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
“Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah dosis kedua,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kepri, M Bisri, menyampaikan, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri masuk dalam kriteria pemberian vaksinasi booster sebagaimana yang disampaikan oleh Menkes.
“Kita termasuk,” katanya, kepada hariankepri.com, Selasa (4/1/2022).
Namun, kata dia, pihaknya, belum dapat menyampaikan, informasi lebih detail terkait jumlah sasaran serta kriteria kelompok usia di atas 18 tahun yang nantinya akan diberikan suntikan booster tersebut.
“Kita masih menunggu aturan teknisnya. Termasuk sasarannya nanti, masih kita pelajari,” jelasnya.
Disinggung apakah nanti, vaksinasi booster tersebut akan berbayar atau tidak. Bisri menuturkan, dari informasi yang ia terima untuk pelaksanaan vaksinasi booster itu akan berbayar.
“Rencananya sebagian berbayar. Tapi kebijakan pastinya kita tunggu juknisnya dulu,” pungkasnya.(kar)