TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri menyampaikan, Surat Edaran (SE) tentang kewajiban perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, akan diterbitkan pada pekan pertama di bulan suci Ramadan.
“Surat edaran tentang THR itu akan kita bagikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Tanjungpinang,” katanya, Senin (7/5/2018).
Ia menyebutkan, jumlah perusahaan yang ada di Kota Tanjungpinang sekitar 700 an lebih. Dan seluruh perusahaan yang ada itu, nanti akan menerima SE wajib THR tersebut.
Sedangkan untuk nilai THR yang harus dibayar perusahaan itu, kata Marzul, hal itu tergantung kemampuan dari perusahaan.
“Jadi, seminggu sebelum lebaran, perusahaan sudah bisa membagikan THR kepada karyawanya, sedangkan nilai THR nya tergantung kemampuan dari perusahaan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, kendati surat edaran ini bersifat imbauan lalu ada yang tidak melaksanakannya, maka akan dikenakan sanksi. (zul)