Beranda Daerah Bintan

Siap-siap, Kejari Bintan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi di Puskesmas Sei Lekop

0
Kajari Bintan, I Wayan Riana-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana menegaskan, pihaknya segera menetapkan tersangka di kasus dugaan Tipikor insentif untuk Nakes Puskesmas Sei Lekop.

“Kita akan gelar perkara penetapan tersangka dalam waktu dekat,” tegas I Wayan kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Penetapan tersangka itu, menurut I Wayan, setelah pihaknya selesai meneliti berbagai dokumen, usai penggeledahan di Kantor UPTD Puskesmas Sei Lekop, dan Kantor Dinkes Kabupaten Bintan.

“Kita kumpulkan semua dokumen yang berkaitan dengan dokumen pencairan insentif nakes,” jelasnya.

I Wayan menerangkan, berita acara maupun dokumen insentif nakes itu akan menjadi tambahan barang bukti di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Berkas-berkas penggeledahan maupun alat bukti lainnya, akan jadi bukti-bukti kuat di persidangan nanti,” jelasnya.

Saat disinggung berapa jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. I Wayan, enggan berkomentar lebih jauh.

“Kita belum bisa berasumsi siapa-siapa tersangka. Karena ini tahapan penyidikan masih berlanjut,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Komisi I DPRD Natuna Pantau Penerapan Protokol Kesehatan di Bandara
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini