Site icon Harian Kepri

Siap-siap, Pemko Tanjungpinang Akan Naikkan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan

Wawako dan Kepala BPPRD saat foto bersama-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pada tahun 2020 mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal ini dilakukan, karena NJOP PBB-P2 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma usai menghadiri sosialisasi evaluasi zona nilai tanah, yang dihelat oleh BPPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (11/12/2019).

Rahma menyebutkan, sebagaimana diketahui sejak penyerahan kewenangan PBB-P2 dari KPP Pratama, ke Pemko Tanjungpinang pada tahun 2013 lalu, NJOP PBB-P2 belum pernah dilakukan penyesuaian.

“NJOP saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan harga pasar tanah dan bangunan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, dalam upaya pemberlakuan azas keadilan dan kepatutan terhadap masyarakat, maka perlu dilakukan penyesuaian NJOP, guna mendapatkan standarisasi nilai yang wajar.

“Nanti kepada seluruh RT RW, harus bisa memberikan pemahaman kepada warganya mengenai penyesuaian ini,” ujarnya.

Hal ini juga dilakukan, lanjut Rahma untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah sektor PBB-P2.

“Semoga hal tersebut akan memberikan manfaat bagi peningkatan penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Riany menyebutkan, untuk kenaikan NJOP PBB-P2 pada tahun 2020 mendatang, belum bisa ditentukan.

Tergantung kebijakan kepala daerah, apakah naik 100 persen, atau dinaikan ke pengusaha-pengusaha yang mempunyai rumah toko (ruko) terlebih dahulu, atau mungkin saja bertahap.

“Yang jelas sudah tidak cocok lagi lah, masa rumah tipe 45 masih bayar PBB yang setahun sekali, cuma Rp 46 ribu atau Rp 75 ribu,” tukasnya (zul)

Exit mobile version